Awal dalam tindakan penagihan adalah penerbitan
Surat Teguran. Surat Teguran
atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah
surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada
Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya sesuai dalam Pasal 1angka 10 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000. Langkah
ini diambil sebagai peringatan agar penanggung pajak segera melunasi utang
pajaknya untuk menghindari dilakukannya tindakan penagihan. Surat Teguran juga
dimaksudkan agar Penanggung Pajak mempunyai kesempatan sampai dengan jangka
waktu 14 (empat belas) hari, sebelum dilakukan upaya paksa dengan
diterbitkannya Surat Paksa.dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak
yang masih dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pajak yang masih
harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat
Teguran.
Penyampaian Surat Teguran tidak
harus dilakukan oleh Jurusita Pajak, namun dapat dilakukan melalui:
a. secara langsung dapat dilakukan oleh petugas pada seksi
penagihan atau melalui AR yang melayani WP yang bersangkutan,
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
Surat Teguran tidak perlu diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak menyampaikan permohonan angsuran atau
penundaan
pembayaran pajak;
b. dilakukan penagihan seketika dan sekaligus
Apabila terjadi kekeliruan dalam
penerbitan Surat Teguran, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan
pembetulan atau penggantian kepada Pejabat. Pejabat dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan harus memberi keputusan
atas permohonan yang diajukan, jika tidak diberikan jawaban dalam jangka waktu
tersebut, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan tindakan penagihan
dihentikan untuk sementara waktu. Pembetulan Surat Teguran yang terdapat kesalahan
atau kekeliruan dalam penerbitannya dapat juga dilakukan secara jabatan, tanpa ada
permohonan dari Penanggung Pajak Apabila Penanggung Pajak setelah lewat waktu
21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran tidak
melakukan pelunasan tunggakan utang pajak, maka Pejabat menerbitkan Surat Paksa
dan Surat Paksa tersebut diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak.
Pihak yang Terkait :
1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Penagihan
3.Jurusita Pajak
4.Wajib Pajak/Penanggung Pajak
Formulir yang Digunakan :
1.Bukti pelunasan (SSP/STTS/Bukti Pbk)
2.Bukti pengurangan (Keputusan pembetulan/ Keputusan
keberatan/ Putusan banding/ Keputusanpengurangan atau pembatalan ketetapan pajak/Keputusan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi)
3.Surat ketetapan pajak
Tata Cara Penerbitan Surat Teguran
Penerbitan Surat Teguran dilakukan
pada Seksi Penagihan, dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Pelaksana pada Seksi Penagihan meneliti Surat Ketetapan Pajak
(SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP)/ Surat Tagihan Bea (STB) yang harus diterbitkan
Surat Teguran dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan meminta persetujuan
Kepala Seksi dan kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
melalui Sistem Informasi DJP;
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memeriksa usulan penerbitan Surat
Teguran dan memberikan persetujuan penerbitan melalui Sistem Informasi DJP;
3. Pelaksana melihat Sistem Informasi DJP dan memeriksa
persetujuan penerbitan Surat Teguran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
mencetak Surat Teguran dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan;
4. Kepala Seksi Penagihan meneliti, memaraf Surat Teguran, dan
menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak;
5. Kepala kantor Pelayanan Pajak meneliti, menandatangani Surat
Teguran, dan meneruskan kepada pelaksana untuk disampaikan kepada Wajib Pajak;
6. Pelaksana meneliti Surat Teguran yang telah ditandatangani
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, menatausahakan, dan menyampaikannya kepada Wajib
Pajak melalui Subbag Umum.
Sumber: 1. Bahan Ajar Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. UU PPSP |
|
![]() |
0 komentar:
Posting Komentar