Jumat, 13 Juli 2012

Penerbitan Surat Teguran Penagihan Pajak

Awal dalam tindakan penagihan adalah penerbitan Surat Teguran. Surat Teguran atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya sesuai dalam Pasal 1angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Langkah ini diambil sebagai peringatan agar penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya untuk menghindari dilakukannya tindakan penagihan. Surat Teguran juga dimaksudkan agar Penanggung Pajak mempunyai kesempatan sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari, sebelum dilakukan upaya paksa dengan diterbitkannya Surat Paksa.dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.

Penyampaian Surat Teguran tidak harus dilakukan oleh Jurusita Pajak, namun dapat dilakukan melalui:
a. secara langsung dapat dilakukan oleh petugas pada seksi penagihan atau melalui AR yang melayani WP yang bersangkutan,
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Surat Teguran tidak perlu diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak menyampaikan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak;
b. dilakukan penagihan seketika dan sekaligus
Apabila terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Teguran, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat. Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, jika tidak diberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan tindakan penagihan dihentikan untuk sementara waktu. Pembetulan Surat Teguran yang terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitannya dapat juga dilakukan secara jabatan, tanpa ada permohonan dari Penanggung Pajak Apabila Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran tidak melakukan pelunasan tunggakan utang pajak, maka Pejabat menerbitkan Surat Paksa dan Surat Paksa tersebut diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.



Pihak yang Terkait :
1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Penagihan
3.Jurusita Pajak
4.Wajib Pajak/Penanggung Pajak

Formulir yang Digunakan :
1.Bukti pelunasan (SSP/STTS/Bukti Pbk)
2.Bukti pengurangan (Keputusan pembetulan/ Keputusan keberatan/ Putusan banding/ Keputusanpengurangan atau pembatalan ketetapan pajak/Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi)
3.Surat ketetapan pajak

Tata Cara Penerbitan Surat Teguran
Penerbitan Surat Teguran dilakukan pada Seksi Penagihan, dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Pelaksana pada Seksi Penagihan meneliti Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP)/ Surat Tagihan Bea (STB) yang harus diterbitkan Surat Teguran dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan meminta persetujuan Kepala Seksi dan kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui Sistem Informasi DJP;
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memeriksa usulan penerbitan Surat Teguran dan memberikan persetujuan penerbitan melalui Sistem Informasi DJP;
3. Pelaksana melihat Sistem Informasi DJP dan memeriksa persetujuan penerbitan Surat Teguran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, mencetak Surat Teguran dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan;
4. Kepala Seksi Penagihan meneliti, memaraf Surat Teguran, dan menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
5. Kepala kantor Pelayanan Pajak meneliti, menandatangani Surat Teguran, dan meneruskan kepada pelaksana untuk disampaikan kepada Wajib Pajak;
6. Pelaksana meneliti Surat Teguran yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak, menatausahakan, dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Subbag Umum.




Sumber:
1. Bahan Ajar Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
2. UU PPSP

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites